LAYANAN TERPADU BAPAS PAMEKASAN
LAYANAN KANTOR BAPAS PAMEKASAN
- Fungsi Utama: Melaksanakan bimbingan kemasyarakatan, pengawasan, dan penelitian kemasyarakatan untuk klien pemasyarakatan (narapidana yang bebas bersyarat/asimilasi).
- Lokasi Pelayanan: Melayani wilayah Madura (mencakup 4 (Empat) kabupaten di antaranya Pamekasan, Sumenep, Sampang dan Bangkalan).
- Pamekasan ; Layanan Terpadu Bapas Pamekasan bertempat Kantor Bapas Pamekasan Jln. Jalmak No. 14 Pamekasan
- Sumenep ; A. Pos Bapas Sumenep, yang bertempat di Rutan Kelas IIB Sumenep Jalan KH Mansyur 132 Pabian sumenep, B. MPP, yang bertempat di Jalan Dr Soetomo no 1 Pajagalan Sumenep
- Sampang ; Pos Bapas Sampang yang bertempat di Rutan Kelas IIB Sampang Jalan KH Wahid Hasyim No.151, Rw. X, Gn. Sekar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216
- Bangkalan ; Pos Bapas Bangkalan yang bertempat di Rutan Kelas IIB Bangkalan Jalan Pertempuran No.21, Lebak, Pejagan, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 69115
- Layanan Utama:
- Penelitian Kemasyarakatan (Litmas): Untuk dasar pemberian integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat).
- Pendampingan: Mendampingi anak dalam kasus hukum (ABH).
- Pembimbingan & Pengawasan: Membina klien agar dapat kembali ke masyarakat.
Nomor Pengaduan Bapas Pamekasan ; +62 851-8834-2087
Komentar
Posting Komentar